Dalam Perhitungan zakat terdapat sejumlah aturan dan persentase tertentu berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Berikut adalah panduan umum untuk menghitung zakat untuk beberapa jenis harta yang umumnya dihitung:
- Zakat pada Harta Ternak (Qurban):
- Sapi atau kerbau: 1 ekor sapi/kerbau setiap 30 ekor.
- Kambing atau domba: 1 ekor setiap 40 ekor.
- Zakat pada Emas dan Perak:
- Zakat emas: 2,5% dari nilai emas yang dimiliki selama setahun.
- Zakat perak: 2,5% dari nilai perak yang dimiliki selama setahun.
- Zakat pada Uang dan Investasi:
- 2,5% dari total nilai uang dan investasi yang dimiliki selama setahun.
- Zakat pada Bisnis dan Keuntungan:
- 2,5% dari nilai total modal bisnis dan keuntungan yang diperoleh selama setahun.
- Zakat pada Hasil Pertanian dan Pertanian:
- 5% dari hasil pertanian yang diperoleh.
- Zakat pada Barang Temuan (Ghanimah):
- 20% dari nilai barang temuan.
Penting untuk dicatat bahwa persentase 2,5% yang umumnya digunakan dalam perhitungan zakat mencerminkan jumlah minimum yang harus dikeluarkan. Seseorang dapat memberikan lebih banyak jika mereka mampu atau merasa diberkahi. zakat bisa dihitung berdasarkan nilai harta yang dimiliki selama satu bulan atau satu tahun.